top of page
Search

TERBENTUKNYA MASYARAKAT EKONOMI EROPA MENJADI UNI EROPA

  • Writer: sejaraheropa
    sejaraheropa
  • Feb 26, 2015
  • 10 min read

TERBENTUKNYA MASYARAKAT EKONOMI EROPA MENJADI

UNI EROPA

Oleh Kelompok 8:

Dedi Darmadi (140731600839), Uzlifatul Jannah (140731604363),

Yongky Choirudin (140731605864)

Universitas Negeri Malang Fakultas Ilmu Sosial Program Studi Pendidikan Sejarah

ABSTRAK

Europa Economic Comunity.We all know Europa Economic comunity began from six country.This is Germany,Italy,Belgium,England,France and Luxemburg.From six country is build European Europa Comunity.Now,EEC have much country became member.Of course is all Europea area,and not just have much country became member,but to once ocomunity in big in the world.EEC can survive until now because have much structur in organization and have strong comunity.

PENDAHULUAN :

Setelah berakhirnya Perang Dunia II masyarakat Eropa mengalami krisis ekonomi serta kemiskinan dan perpecahan antar negara-negara di Eropa. Usaha untuk mempersatukan negara-negara di Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat(wikipedia.com). Hal ini di tandai dengan adanya pembentukan organisasi perdagangan yaitu Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) sebagai sarana pemersatu di bidang ekonomi. Pada awalnya organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa hanya beraggotakan enam negara, yaitu Belgia, Jerman Barat, Perancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Perancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang(wikipedia.com). Kemudian setelah Masyarakat Ekonomi Eropa menjadi organisasi yang besar, pada tahun 1992 berganti nama yaitu berubah menjadi Uni Eropa. Pergantian nama tersebut dikarenakan adanya peningkatan kerjasama, yang semula hanya kerjasama dalam bidang ekonomi kemudian berkembang menjadi kerjasama dalam bidang politik dan sosial.

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui latar belakang terbentuknya organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa, mengetahui terjadi perubahan nama dari Masyarakat Ekonomi Eropa ke Uni Eropa serta megetahui struktur organisasi Masyrakat Ekonomi Eropa, dan dampak dari terbentuknya organisasi Masyarakat ekonomi eropa.

PEMBAHASAN

Pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa dilatarbelakangi oleh usaha bangsa-bangsa Eropa untuk membangun kembali perekonomian mereka yang hancur akibat Perang Dunia II. Rencana rekontruksi negara-negara dikawasan Eropa Barat mendapat dukungan dari Amerika Serikat. Pada tahun 1949, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa Barat membentuk aliansi keamanan North Atlantic Treaty Organization(NATO). Sejak saat itu Amerika serikat memberikan bantuan ekonomi, Marshal Plan tergabung dalam Organization for European Economic Development. Tujuan utama Amerika Serikat pada saat itu adalah berupaya menciptakan suatu aliansi dikawasan Eropa Barat untuk menghadapi kekuatan komunis serta mencegah konflik di kawasan itu(Richard, 1997:469). Ini ditindak lanjuti dengan pendirian Masysrakat Ekonomi Eropa(MEE) sebagai salah satu cara agar perekonomian di negara-negara Eropa kembali stabil. Keberhasilan dalam membangun masyarakat ekonomi eropa ini tergantung pada dua negara besar, yaitu Perancis dan Jerman. Sejumlah pemimpin Eropa menjadi yakin bahwa satu-satunya cara untuk membangun perdamaian abadi untuk mendamaikan kedua negara berperang yaitu antara Perancis dan Jerman secara ekonomi. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Robert Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang.

Lambang Organisasi Uni Eropa

(sumber: http://mutiarafile.blogspot.com/2013/03/organisasi-kerja-sama-ekonomi-regional_14.html)

Pada tanggal 18 April 1951 terbentuklah komunitas baja dan batu bara dengan di tandai penandatanganan perjanjian European Coal and Steel Community (ECSC) atau Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa atau bisa disebut dengan Perjanjian Paris yang terdiri dari enam negara yaitu Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, Luxemburg dan Italia(Cini, 2010:20-21). Perjanjian ini berlaku sejak 25 Juli 1952. Tujuan dibentuknya perjanjian itu adalah penhapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan pasar bersama, dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas(Fany, 2009).

Untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi serta mencegah ancaman perang dingin antara blok barat dan blok timur, maka pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatangani Traktat Roma dan Traktat pembentukan European Atomic Energy Community (EURATOM) atau Masyarakat Energi Atom Eropa yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa. Setelah kedua traktat tersebut di atas (Traktat Roma dan Traktat EURATOM) diratifikasi oleh keenam parlemen negara ECSC, pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) secara resmi disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958 dengan tujuan membangun pasar bersama yang dicapai melalui penghapusan berbagai tarif bea masuk dalam perdagangan di antara keenam negara tersebut (Prancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, dan Italia).

Lembaga Masyarakat Ekonomi Eropa atau MEE ini akhirnya berganti nama menjadi Uni Eropa setelah ditandatanganinya perjanjian Maastrich oleh 12 negara anggota MEE pada tanggal 7 Febuari 1992. Perubahan nama MEE menjadi Uni Eropa ini juga mengubah pola organisasi yang lebih terbuka pada negara non anggota. Perjanjian tersebut membawa Masyarakat Ekonomi Eropa menjadi Uni Eropa melalui The Treaty on European Union yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari 1993. Perubahan nama Masyarakat Eropa menjadi Uni Eropa merupakan implikasi dari terjadinya peningkatan jangkauan kerjasama, dari kerjasama ekonomi ke bidang-bidang politik luar negeri. Dalam perjanjian Maastricht, Uni Eropa terdiri atas tiga pilar, yaitu;

  • Pilar ekonomi; Pasar Tunggal Eropa menuju Uni Ekonomi dan Moneter (Economic and Monetary Union/EMU).

  • Pilar politik; berdasarkan pada kebijakan luar negeri dan keamanan bersama (Common Foreign and Security Policy/CFSP).

  • Pilar sosio-hukum; menyangkut peradilan dan masalah dalam negeri (Justice and Home Affairs/JHA)(Meitha, 2000).

Hal ini membuat organsasi Uni Eropa menjadi lebih terbuka untuk menerima angota baru dengan dua syarat, pertama, negara baru yang akan bergabung pada Uni Eropa berada di kawasan benua Eropa. Syarat kedua ialah negara yang akan bergabung pada organisasi Uni Eropa harus menegakkan Hak Asasi Manusia, bersedia menjalankan anggaran dan undang-undang yang ada di Uni Eropa, serta menegakan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum. Sejak organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa ini bertransformasi menjadi Uni Eropa, banyak negara di kawasan Eropa yang bergabung dengan organisasi multinasional ini. Saat ini, organisasi Uni Eropa ini memiliki 27 anggota. Negara baru yang bergabung dalam Uni Eropa antara lain ialah Swedia , Estonia, Finlandia, Latvia, Plandia, Lituania, Malta, Austria, Slovenia, Republik Ceko, Slowakia, Hongaria, Siprus, Bulgaria dan Rumania. Pada tahun 1972, Ingris, irlandia dan Denmark bergabung, setelah sejumlah kerja sama yang telah dilaksanaakan. Sebelum Inggris, Irlandia dan Denmark, pada tahun 1970-an, Yunani Telah bergabung dan memasukkan Portugal dan Spanyol menjadi anggota Masyarakat Ekonomi Eropa(Rymond dan Louis, 1913:205). Selain itu, masih ada satu negara lagi yang sampai saat ini belum lolos menjadi anggota organisasi kawasan Eropa, yakni Turki. Negara yang beribu kota di Ankara ini sampai saat ini masih dipertimbangkan keanggotaanya di Uni Eropa, sebab negara tersebut dinilai masih perlu melakukan perubahan politik dan ekonomi agar memenuhi syarat untuk menjadi anggota organisasi tersebut.

Uni Eropa bukanlah sebuah negara federal atau Organisasi Internasional dalam pengertian tradisional, akan tetapi merupakan sebuah badan otonom di antara keduanya. Dalam bidang hukum istilah yang di gunakan adalah Organisasi supranasional. Uni Eropa bersifat unik, karena negara-negara anggotanya tetap menjadi negara-negara yang berdaulat dan merdeka, akan tetapi mereka menggabungkan kedaulatan mereka dengan demikian memperoleh kekuatan dan pengaruh kolektif yang lebih besar. Dalam praktiknya, penggabungan kedaulatan berarti negara-negara anggota bersedia mendelegasikan sebagian kuasa mereka dalam hal pengambilan keputusan kepada lembaga yang telah didirikan bersama sehingga keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah tertentu yang melibatkan kepentingan bersama dapat diambil secara demokratis pada tingkat Eropa.

Uni Eropa mempunyai dua lembaga yaitu lembaga Politik dan Lembaga Non politik Lembaga Politik diantaranya adalah Parlemen Eropa (The European Parliament) adalah lembaga legislatif yang mewakili warga Eropa dan mempunyai fungsi legislatif, budget, dan pengawasan eksekutif. Setelah penambahan keanggotaan Uni Eropa yang terakhir, Parlemen beranggotakan 626 orang. Badan yang berbentuk parlementer di Uni Eropa ini dipilih oleh warga sipil masing-masing negara setiap 5 tahun sekali. Badan ini melakukan fungsi pengontrolan terhadap Komisi Eropa namun tidak bisa merumuskan undang-undang baru. Parlemen Eropa hanya bisa mengamandemen atau memveto undang-undang yang diajukan. Dalam beberapa kebijakan, parlemen hanya dijadikan sebagai konsultan karena dinilai ada beberapa kebijakan yang memang tidak menjadi wewenang parlemen. Anggaran Uni Eropa juga dikontrol oleh badan ini. Dengan kata lain, parlemen bertindak sebagai democratic supervisor karena memang dipilih langsung oleh warga sipil Uni Eropa dengan kebijakan pemilihan oleh masing-masing negara anggota yang jumlahnya ditentukan minimal 5 orang perwakilan setiap negara dan satu negara tidak bisa memiliki lebih dari 99 kursi dalam parlemen. Sehingga segala kebijakan yang diambil oleh parlemen murni untuk rakyat Uni Eropa sebagai penentu hukum dan kebijakan tertinggi yang menjunjung asas-asas demokrasi.

(http://id.wikipedia.org/wiki/parlemen_eropa).

Lembaga politik uni eropa yang ke dua adalah Dewan Eropa (The European Council) adalah forum pertemuan para Kepala Negara dan Pemerintahan negara-negara anggota Uni Eropa dan Presiden. Komisi Eropa. Pasal 4 Traktat Uni Eropa mensyaratkan Dewan untuk bersidang 2 kali dalam setahun dibawah kepemimpinan Kepala Negara atau Pemerintah negara anggota yang sedang menjabat sebagai Presidensi Uni Eropa (berganti setiap 6 bulan). Lembaga politik yang ketiga yaitu Komisi Eropa (The European Commission) adalah penggerak dalam membangun Eropa. Traktat Komunitas Eropa menyatakan bahwa hanya Komisi yang memiliki hak inisiatif untuk mengajukan proposal (RUU). Tidak ada badan Uni Eropa lain maupun negara anggota yang berhak untuk mengajukan proposal selain Komisi. Bahkan proposal yang diajukan, ditolak oleh Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa melalui pengambilan keputusan, maka hanya Komisi yang berhak merubahnya (kecuali ditolak secara unanimity). Komisi juga mempunyai peran sebagai penjaga seluruh hukum dan perundangan Uni Eropa. Dalam kaitan ini, salah satu tugas utama Komisi adalah memastikan negara anggota mematuhi semua hukum Uni Eropa. Lembaga politik yang keempat yaitu Dewan Uni Eropa adalah forum pertemuan para Menteri Negara-negara anggota dan merupakan badan pengambil keputusan utama di Uni Eropa. Dewan dapat mengambil keputusan melalui prosedur kebulatan suara, dan dalam sektor-sektor dimana keputusan Parlemen dibutuhkan. Dewan mengambil keputusan melalui mayoritas yang layak. Meskipun pada umumnya disebut hanya dengan Dewan, pada prakteknya terdapat 16 formasi Dewan, antara lain: masalah umum, pertanian, lingkungan, ekonomi dan keuangan, sosial. Perangkat hukum yang ditetapkan, atas usulan Komisi, dapat berbentuk Regulasi, Perintah, dan Keputusan. Selain ketiga hal tersebut yang sifatnya mengikat secara hukum, Dewan dan Komisi juga dapat mengeluarkan Rekomendasi dan Pendapat yang tidak bersifat mengikat secara hukum. Dan lembaga politik yang kelima yaitu Bank Sentral Eropa, Salah satu tujuan pendirian Uni Eropa adalah tujuan ekonomi. Badan ini adalah badan yang bertanggung jawab terhadap kebijakan moneter negara-negara anggotanya yang menggunakan Euro sebagai mata uangnya. Kebijakan Bank Sentral Eropa lebih kepada pengaturan mata uang agar tercipta kestabilan ekonomi baik itu dengan cara menahan laju inflasi, mengatur bunga pinjaman, mengatur margin recruitment, dan kapitalisasi untuk bank lain atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir yang tentunya didasari kebijakan yang diterapkan di Uni Eropa yang telah disepakati bersama. Kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Sentral Eropa pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka Bank Sentral akan mengeluarkan kebijakan moneter yang dapat dipakai untuk memulihkan keadaan ekonomi. Kebijakan moneter yang diupayakan adalah untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral Eropa akan berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali. Terutama jika mulai terjadi gejala kemerosotan keuangan negara-negara anggotanya. Namun, pemberian bailout ataupun bantuan tetap didasari oleh kesepakatan yang dibicarakan tentunya(wikipedia.com). untuk lembaga non politiknya yaitu meliputi yang pertama The Court of Justice of the European Union (CJEU) adalah lembaga yudikatif yang merupakan Mahkamah tertinggi di Uni Eropa dalam menangani masalah hukum di Uni Eropa. Mahkamah ini bertugas untuk menjamin agar traktat-traktat Uni Eropa terinterpretasi dan teraplikasi di semua negara-negara Uni Eropa, sehingga tercipta pemerataan hukum bagi semua orang (Pasal 220-245 Traktat Masyarakat Eropa). Mahkamah nasional tidak memberikan kuasa yang berbeda dalam isu yang sama. Mahkamah juga memastikan negara-negara dan institusi-institusi anggota Uni Eropa melakukan apa yang diperlukan untuk penyelesaian hukum. Mahkamah memiliki kekuasaan untuk mengatasi sengketa hukum antara anggota Uni Eropa, institusi-institusi Uni Eropa, individu-individu dan kelompok profesi. Yang kedua yaitu Pengadilan Auditor (CoA) menyebut dirinya sebagai suara hati keuangan Uni Eropa. CoA didirikan melalui Perjanjian Brussels pada 22 Juli 1975, di bentuk pada tahun 1977 dan diakui sebagai Lembaga Komunitas oleh Perjanjian Maasctricht. Pengadilan Auditor tidak memiliki fungsi yudisial, sehingga bukan benar-benar sebuah pengadilan, tetapi sebuah badan Audit Independen, pengawas keuangan Uni Eropa. Dalam rangka untuk memenuhi segala tugas-tugasnya CoA memiliki kekuatan investigasi yang kuat,yaitu dapat menyelidiki dokumen dari setiap orang atau organisasi yang menangani pendapatan atau pengeluaran Uni Eropa. Namun CoA tidak memiliki kekuatan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab untuk penyimpangan. Dalam situasi dimana di duga terdapat penyimpangan, CoA akan menyiapkan sebuah laporan tertulis dan tergantung pada siapa yang dianggap bertanggungjawab kepada mereka, laporan tersebut pada akhirnya akan diserahkan baik kepada Komisi atau ke Negara Anggota yang bersangkutan. Jika CoA mencurigai adanya tindakan penipuan, korupsi atau illegal lainnya, kasus tersebut diserahkan kepada Kantor Anti Penipuan Eropa (European Anti Fraud Office).

Yang ke tiga yaitu Badan Penasihat Uni Eropa atau Komite Ekonomi dan Sosial Eropa (EESC) didirikan melalui Perjanjian Roma 1957 dalam rangka untuk melibatkan kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan ekonomi dan sosial dalam pembentukan pasar internal, untuk menyediakan perlengkapan kelembagaan untuk memberikan instruksi kepada Komisi dan Dewan mengenai masalah sosial dan ekonomi dan untuk memberikan kelompok-kelompok tersebut bagian dalam proses pengambilan keputusan komunitas. Menurut Pasal 301 Perjanjian tentang fungsi Uni Eropa TFEU (Treaty on the Function of the European Union) jumlah anggota EESC tidak melebihi 350. Anggotanya adalah perwakilan dari berbagai kategori kegiatan Ekonomi dan Sosial termasuk Petani, Produsen, Pekerja, Dealer, Pengrajin, serta perwakilan dari masyarakat dari semua Negara Anggota. Mereka ditunjuk Dewan bertindak dengan suara mayoritas, yang sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Parlemen Eropa, untuk jangka waktu jabatan selama lima tahun. Dan yang ke empat yaitu Komite Daerah (CoR) diciptakan untuk memungkinkan daerah atau otoritas lokal mempengaruhi dan berpartisipasi dalam proses legislatif Komunitas. Menurut Pasal 305 TFEU jumlah anggota CoR tidak boleh melebihi 350. Komposisi yang tepat dari CoR di tentukan oleh Dewan, yang bertindak dengan suara bulat pada proposal dari Komisi. CoR terdiri dari perwakilan badan-badan regional dan lokal dari Negara Anggota. Masa dalam menduduki jabatan, kantor dan hak istimewa dan seterusnya adalah sama dengan EESC. Mereka di tunjuk oleh Dewan dan dipilih dengan suara mayoritas, setelah berkonsultasi dengan Parlemen Eropa, berdasarkan proposal yang diajukan oleh Negara Anggota. Di bawah Treaty of Lisbon, Komisi harus berkonsultasi dengan CoR di banyak bidang termasuk semua bidang konsultasi wajib yang di sediakan untuk EESC, yaitu hal-hal yang melibatkan perlindungan lingkungan, dana sosial, pelatihan kejuruan kerjasama dan bidang transportasi jalan lintas-batas. Komisi, Parlemen Eropa dan Dewan dapat juga berkonsultasi dengan CoA di bidang lain.

Terbentuknya organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa juga memiliki dampak terhadap negara-negara anggotanya, seperti perang yang terjadi di negara-negara Eropa kian mereda, serta menjadikan ekonomi di Eropa semakin membaik.

Kesimpulan :

Masyarakat Ekonomi Eropa telah dapat atau bisa dikatakan sebagai tonggak awal pembangunan ekonomi di Benua Eropa.Karena MEE ini mampu membentuk persaudaraan antar negara-negara di Eropa.Diatas kita bisa lihat Jerman dan Inggris mampu bersanding membentuk MEE.Hingga akhirnya MEE saat ini telah menjadi tulang punggung perekonomian di Benua Eropa.

Selain menjadi tulang punngung perekonomian di Eropa.MEE juga menjadi contoh dan terbentuknya beberapa organisasi ekonomi di belahan dunia yang lain.Sebut saja di dalam Eropa terbentuk BENELUX,CIS dan yang lainya.Jika di belahan benua yang lainya kita bisa menemui Masyarakat Ekonomi Asean,APEC dan Liga Arab.Selain itu,MEE juga merupakan salah satu pelopor terciptanya mata uang tungal di satu benua,yaitu Euro.Yang membuat perekonomian Eropa menjadi benua dengan perekonomian terkuat di dunia.

Saran:

Dalam penyusunan artikel ini, kami merasa masih banyak kesalahan baik secara teknis penulisan maupun dari segi materi yang kami paparkan. Namun, dari itu kita juga tidak boleh memandang semua yang serba kurang itu buruk, bisa jadi kekurangan itulah kita bisa menjadi lebih baik. Oleh karena itu penulis berharap agar makalah ini bisa digunakan sebagaimana mestinya. Terakhir kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua untuk kesempurnaan makalah ini maupun sebagai bahan evaluasi untuk artikel yang akan datang.

Daftar Rujukan :

Carina Etta Siahaan. 2013. Peran Uni Eropa dalam proses Penyelesaian Sengketa bagi Negara Anggota dan Negara non Anggota.

Cini, Michelle., dan Nieves Perez-Solorzano B. 2010. European Union Politics: Third Edition. Oxford: Oxford University Press

Fany, Dastanta. 2009. (Tesis) Implikasi Penerimaan Siprus dalam Keanggotaan Uni Eropa terhadap Proses Penerimaan Turki dalam Keanggotaan Uni Eropa. Depok: Universitas Indonesia.

Wikipedia. 2010. Uni Eropa. (Online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa) yang diakses pada tanggal 17 Februari 2015.

Istianda, Meita. 2000. Aspek Ekonomi dan Aspek Politik dalam Perjanjian Maastricht, Thesis-S2. Universitas Indonesia. Jakarta

Richard, Mansbach. 1997. Global Puzell: Issues and Actor in Worlad Politic, Secon Edition. New York.

Vernon, Raymond dan Wells,Jr, Louis T, 1913. Economic Environment of internatinal Business. Amerika Serikat:.


 
 
 

offering b 2014

  • Facebook B&W
  • Twitter B&W
  • Instagram B&W
bottom of page